Solidaritas Eva Meliani Pasaribu untuk Andrie Yunus, Anak Jurnalis yang Jadi Korban Pembunuhan

Eva Meliani Pasaribu menyampaikan solidaritas untuk Andrie Yunus pada konferensi pers yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan setelah sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/4/2026).

JAKARTA — Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus datang dari Eva Meliani Br. Pasaribu, mendesak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang TNI dan Peradilan Militer.

Aksi tersebut digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/4/2026), bertepatan dengan sidang uji materi UU TNI yang tengah berlangsung.

Bacaan Lainnya

Eva Meliani merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah bersama tiga anggota keluarganya.

Korban yang tewas saat pembakaran rumah di Jalan Surbakti, Kabanjehe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu diantaranya ayah Rico Sempurna Pasaribu, ibu, adik dan anak dari Eva Meliani, pada Sabtu (27/7/2024).

Saat itu diduga Rico Sempurna Pasaribu yang seorang jurnalis menjadi korban pembunuhan berencana dari aparat yang membekingi praktik judi.

Dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Eva Meliani kembali teringat saat dirinya menjalani proses hukum.

“Tetapi saya tahu, saya tidak pernah kehilangan harapan ketika saya menjalani proses hukum ini, karena saya tahu ada teman baik yang mendampingi saya yang salah satunya adalah bang Andrie Yunus,” ungkap Eva Meliani di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/4/2026).

Eva menyatakan solidaritas terhadap Andrie Yunus yang diduga menjadi korban percobaan pembunuhan berencana melalui penyiraman air keras oleh oknum TNI.

“Saya sedih, kecewa, saya sangat-sangat marah ketika memori kembali bergulir dipikiran saya ketika melihat apa yang terjadi kepada bang Andrie Yunus,” ujarnya.

Eva mengaku mengenal baik Andrie Yunus sebagai aktivis KontraS sangat konsen membantu para korban kekerasan.

“Saya mengenal baik bang Andrie Yunus, beliau sangat baik, beliau adalah orang yang bersemangat untuk membantu korban-korban seperti saya, dia berdiri bersama rakyat kecil tanpa rasa takut” sebut Eva.

Menurut Eva, keberanian aktivis seperti Andrie Yunus yang sudah membela rakyat kecil saat ditimpa kekerasan, balasan yang diterima malah wajah dan tubuhnya disiram air keras.

Eva merasa kejadian yang menimpa Andrie Yunus adalah perbuatan keji dan biadab, ketika korban bersuara, ketika kebenaran mengusik kekuasaan, kekerasan justru dijadikan jawaban.

“Mereka memahami betul rasa takut dan ketidakadilan yang dialami korban, karena pernah berada dalam situasi serupa,” tegas Eva.

Selain dukungan moral, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku lapangan.

Menurut mereka, keadilan tidak akan tercapai apabila hanya menghukum eksekutor tanpa menyentuh pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Hal ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya yang dinilai menunjukkan bahwa peradilan militer cenderung tertutup dan belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra,SH,MH didampingi Arta Ida Suriyani Sigalingging,SH, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim masyarakat sipil, diduga terdapat hingga 16 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, baik dari unsur sipil maupun militer.

Saat ini, berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan oleh Puspom TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, termasuk empat tersangka yang disebut sebagai pelaku lapangan.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai pengungkapan kasus ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini dinilai sebagai bagian dari pelanggaran hak asasi manusia, mengingat menyangkut hak atas rasa aman dan hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang.

Sejumlah tuntutan juga disampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh pemerintah, perlindungan terhadap korban oleh LPSK, serta dorongan kepada Komnas HAM untuk mengkaji kasus ini sebagai dugaan pelanggaran HAM berat.

Aksi solidaritas ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai upaya mendorong reformasi sistem peradilan militer sekaligus memastikan keadilan bagi korban kekerasan oleh aparat. (YAT)

 

 

Pos terkait