KENDAL, LM – Kejanggalan serius dalam data jumlah siswa dan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Bina Utama Kendal, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Terjadi selisih angka yang cukup mencolok memunculkan pertanyaan publik tentang transparansi pengelolaan anggaran pendidikan serta lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, di SMKS Bina Utama Kendal tercatat Adanya Mark-Up (Penambahan) Siswa yang tidak sesuai diantaranya pada tahun 2023/2024 sebanyak 200 siswa, 2024/2025 sebanyak 200 siswa dan 2025/2026 sebanyak 100 siswa. Artinya terdapat penambahan 500 siswa yang hingga kini belum jelas asal-usulnya.
Selisih jumlah penerima BOS dengan data riil siswa ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar, dari mana munculnya tambahan 500 siswa tersebut dalam tiga tahun?
Apakah ini sekadar kesalahan administrasi, atau justru ada dugaan penggelembungan data siswa demi memperbesar alokasi dana BOS?
Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke pihak sekolah pada Senin (09/02/2026), dan jawaban yang diterima Sabtu, (07/03/2026)justru menambah tanda Tanya besar. Pihak kepala sekolah Ibu Santi Larasasti, mengatakan “Pengelolaan Dana BOS dilingkungan SMK Bina Utama Kendal sudah sesuai ketentuan perundang-undangan pemerintah.
Padahal pada Tahun Anggaran 2025, sekolah tersebut menerima dana BOS sebesar Rp3.118.470.000, Anggaran PPDB sekolah sebesar Rp 50.395.000 yang diadakan 2 tahap, Pembayaran honor sebesar Rp 859.950.000;
Serangkaian fakta tersebut memunculkan dugaan adanya ketidak wajaran dalam pengelolaan dana BOS, yang notabene merupakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
Situasi ini sekaligus menyoroti peran pengawasan pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Kendal.
Hingga memunculkan pertanyaan publik, apakah Inspektorat pernah melakukan audit, monitoring, atau pembinaan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut?
Ataukah pengawasan selama ini hanya sebatas laporan administrasi di atas meja tanpa pernah benar-benar menyentuh fakta di lapangan?
Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga dinilai tidak bisa lepas tangan. Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap tata kelola pendidikan, seharusnya Disdik memiliki sistem pengawasan dan verifikasi data siswa yang ketat sebelum dana BOS disalurkan.
Namun muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana mungkin selisih ratusan siswa bisa muncul dalam data penerima BOS tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan pemerintah daerah?
Jika dugaan penggelembungan data atau penyimpangan penggunaan anggaran ini terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah tindak pidana korupsi.
Karena itu publik mendesak Inspektorat Kabupaten Kendal, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan investigasi mendalam, agar pengelolaan dana pendidikan tidak menjadi ladang penyimpangan yang merugikan negara. (MER)










