BLITAR, LM – Dugaan bisnis praktik pungutan liar (pungli) menyasar tiga oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, diduga terlibat dalam praktik jual beli kamar sel khusus dengan tarif hingga Rp100 juta per narapidana.
Lapas yang seharusnya menjadi tempat bagi para pesakitan untuk menebus dosa. Namun, di Lapas Kelas IIB Blitar, jeruji besi justru diduga berubah menjadi etalase bisnis fasilitas mewah.
Sebuah skandal menggegerkan mencuat ke permukaan. Dugaan jual beli “Kamar Sultan” bagi narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan harga yang bisa membuat dahi berkerenyit.
Tak tanggung-tanggung, untuk bisa menikmati fasilitas istimewa di Kamar D-1, seorang narapidana diduga harus merogoh kocek hingga Rp60 juta. Sebuah nominal fantastis yang setara dengan harga mobil bekas berkualitas atau modal usaha kelas menengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik ini melibatkan “orang dalam” yang memiliki otoritas kuat. Tiga oknum petugas kini berada di bawah bidikan. Dua sipir berinisial W dan R, serta sang Kepala Keamanan berinisial AK.
Modus yang dijalankan tergolong berani. Awalnya, fasilitas eksklusif di Kamar D-1 ditawarkan dengan harga “pembuka” sebesar Rp100 juta.
Namun, selayaknya transaksi di pasar, terjadi proses negosiasi alot antara oknum petugas dan keluarga narapidana. Kesepakatan akhirnya jatuh di angka Rp60 juta.
Apa yang didapat dengan uang sebanyak itu? Kamar D-1 bukan sekadar ruang tidur. Statusnya sebagai “Kamar Sultan” memberikan privilese yang tak dimiliki warga binaan biasa.
Salah satu yang paling mencolok adalah kelonggaran akses, napi penghuninya disebut-sebut bebas beraktivitas di area masjid lapas hingga pukul 19.00 WIB, jauh melewati jam “kunci kamar” bagi napi lainnya.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya dugaan tersebut. Dia menyebut tiga oknum berinisial AK, RG, dan W telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.
“Benar, ada tiga petugas yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kanwil. Kami tindaklanjuti setelah adanya laporan dari warga binaan,” ujar Iswandi, Selada, (28/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah tiga narapidana melaporkan dugaan pungli kepada kepala lapas yang baru. Dari hasil penyelidikan internal, ketiga oknum diduga menawarkan fasilitas sel khusus dengan harga tinggi, bahkan mencapai Rp100 juta.
“Setelah dilakukan pendalaman, memang ada indikasi penawaran sel khusus dengan nominal tinggi. Bahkan dari informasi yang kami terima, terjadi negosiasi hingga masing-masing narapidana membayar sekitar Rp60 juta,” ucapnya.
Para narapidana yang membayar dijanjikan mendapatkan kamar khusus selama menjalani masa pidana. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak akhir 2025.
Salah satu oknum disebut merupakan pejabat yang menjabat sebagai kepala keamanan lapas, sementara dua lainnya merupakan petugas sipir.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran, apalagi yang mencederai integritas institusi. Proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Saat ini, pihak Lapas bersama Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur masih mendalami kasus tersebut.
Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, M. Ulin Nuha mengatakan bahwa ketiga oknum tengah diperiksa secara intensif.
“Mereka masih diperiksa dengan intensif. Kami akan menyelidiki dugaan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Selain memeriksa petugas, pihak kanwil juga telah mengecek langsung ke Lapas Kelas II B Blitar dan memastikan tidak ditemukan sel mewah. Sejumlah warga binaan turut dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami juga memeriksa sejumlah warga binaan untuk mengonfrontasi dugaan kasus pungli tersebut,” ucap Ulin.
Ketiga oknum tersebut terancam sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Jelas kami akan memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti. Sanksi diberikan setelah semua pemeriksaan selesai dan ditemukan jenis pelanggarannya,” pungkasnya. (JAN)










