KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BNPB, Adik Kepala BNPB Ikut Terjerat

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di BNPB, salah satunya adik Kepala BNPB.
banner 468x60

JAKARTA, LM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10/2026).

Pada OTT, tim penyelidik KPK mengamankan 14 orang dalam operasi senyap sejak Selasa (13/10/2026) dan membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, setelah jajaran pimpinan bersama tim penindakan menggelar ekspose (gelar perkara) secara mendalam kemudian penetapan kelima tersangka.

“Jadi begini, setelah proses penyelidikan tertutup yang dilakukan sejak kemarin ya, hari Selasa tepatnya, ada beberapa kegiatan yang kemudian membawa para pihak ke Gedung Merah Putih KPK. Nah, setelah di kantor, kemudian dilakukan pemeriksaan, wawancara, atau pendalaman dalam bentuk berita acara permintaan keterangan yang dituangkan dalam sebuah produk resmi,” kata Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. Lalu terdapat tenaga ahli lainnya, yakni Richard Erlangga (RCH), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB bernama Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selain itu, penyidik menetapkan status tersangka kepada dua rekanan dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa N G.

Mengenai status Bima Setyawan yang merupakan adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB, Setyo mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan bahwa KPK tidak memandang latar belakang keluarga maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tinggi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

“Ya, terinformasi seperti itu, tetapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kami tidak melihat siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, seluruh pimpinan KPK mengikuti forum ekspose yang berlangsung cukup lama bersama Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, para kepala satuan tugas (kasatgas), serta Deputi Penindakan.

Melalui kesepakatan forum gelar perkara itu, status penanganan kasus ini resmi ditingkatkan oleh KPK dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK langsung melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan dan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kelima tersangka pada Rabu tersebut.

“Tersangka ada lima orang dan sudah dimasukkan ke Rutan KPK semua. Selanjutnya proses akan ditangani oleh Direktorat Penyidikan. Jadi ibaratnya sekarang statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.

Memasuki tahap penyidikan, tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi serta menyiapkan rangkaian upaya paksa lanjutan.

“Nah, dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa lainnya, seperti penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya,” tambah Setyo.

Seiring peningkatan status perkara, tim KPK mencatat penambahan nilai barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan BNPB tersebut. Total nilai barang bukti dalam kasus ini bertambah menjadi Rp3,3 miliar, melonjak signifikan dari hitungan awal sebesar Rp1,4 miliar beserta sejumlah logam mulia emas batangan.

Barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut disita oleh petugas dari tangan para pihak yang terlibat transaksi ilegal proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB. KPK menduga praktik korupsi pengadaan barang dan jasa ini menyelewengkan alokasi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB yang bersumber dari APBN.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai guna memenuhi kebutuhan masa siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat menuju pemulihan bencana. Pada awal 2026, BNPB menerima kucuran anggaran sebesar Rp4,6 triliun dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp5,6 triliun.

Selain uang tunai dan emas, KPK menyita aset berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar jika dikonversi ke dalam rupiah saat ini. “Ada dalam bentuk kripto,” imbuh Setyo.

Saat ini, KPK sedang mendalami lebih jauh kepemilikan aset kripto tersebut. Pendalaman dilakukan melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tentu kami harus pastikan dulu, nanti salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan siapa pemilik aset kripto yang terinformasi tersebut,” katanya. (YAT)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *