Dwi Bagus Martono Suami Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati

Dwi Bagus Martono atau DBM (40) Tersangka pembunuhan istri siri dan anak di Madiun terancam dipidana mati.
banner 468x60

SURABAYA, LM – Dwi Bagus Martono atau DBM (40), suami siri yang menghabisi nyawa istrinya dengan sadis, Dini Hardiyanti (30) serta anaknya berinisial AGEF (4) di Madiun terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Polda Jawa Timur menerapkan Pasal pembunuhan berencana dalam memproses hukum DBM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan Pasal tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dan jejak digital dari pengembangan kasus yang awalnya dilaporkan sebagai laporan orang hilang tersebut.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun Pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal itu mengatur “setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.”

Kasus pembunuhan dengan sangat keji ini terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Tersangka mencekik korban di salah satu hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun.

Setelah itu, tersangka melanjutkan dengan mencekik anak korban berinisial AGF yang berusia empat tahun di dalam sebuah mobil, yang berada di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Roy mengungkapkan motif awal perbuatan keji tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan saat tersangka dan korban bertemu di hotel. Percekcokan itu disebut memicu tersangka menghabisi nyawa istri sirinya dan juga anaknya.

“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” kata Roy.

Tersangka selanjutnya membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging. Peralatan tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan serangkaian proses tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terancam Hukuman Mati

  • Pasal 459 (Pembunuhan Berencana): Mengancam pelaku perampasan nyawa dengan rencana terlebih dahulu dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

  • Pasal 458 (Pembunuhan): Mengatur sanksi dasar penjara maksimal 15 tahun, penambahan 1/3 hukuman jika korban adalah keluarga dekat, serta ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika pembunuhan disertai tindak pidana lain.

  • Pasal 466 ayat (3) (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian): Memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

 

(SUK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *