MAKASSAR, LM – Mantan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Gowa sepanjang 2025–2026.
Penahanan dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Husniah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan, Makassar, hingga 14 November 2026.
“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel,” kata Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Mapolda Sulsel, dikutip dari Antara, Senin, 26 Oktober.
Husniah sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sejak siang hingga menjelang sore.
Sekitar pukul 17.00 WITA, ia terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dalam perkara ini, Husniah diduga terlibat pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan selama periode 2025–2026. Penyidik juga menjeratnya dengan dugaan pencucian uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik menerapkan pasal mengenai dugaan pencucian uang.
“Dia (Husniah) juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Taufik.
Penanganan perkara tersebut melibatkan tim gabungan Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa.
Menurut Taufik, penyidikan dilakukan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Yusuf Afandi memastikan hak-hak Husniah selama menjalani penahanan tetap dipenuhi, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan.
“Tentunya semua hak-hak tersangka tetap kami penuhi selama ditahan di Polda Sulsel,” katanya.
Hingga penahanan dilakukan, penyidik belum memaparkan dalam keterangan tersebut jumlah uang yang diduga terkait pemerasan, gratifikasi, maupun pencucian uang dalam perkara pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. (NAP)










