ACEH, LM – Petugas gabungan Mabes Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai menggerebek toko dua pintu yang berada di Gampong (Desa) Ulee Tutue, Kemukiman Beureueeh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam penggrebekan ini, BNN menyebutkan, petugas mengamankan 1,2 ton sabu cair dan menangkap 11 orang diantaranya terdapat WNA, Rabu (21/10/2026).
Petugas BNN menduga ruko itu dijadikan sebagai laboratorium narkotika ilegal (clandestine laboratory) dan diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, aparat gabungan membongkar laboratorium gelap produksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 1,2 ton barang bukti narkotika dan bahan terkait.
âYang paling penting kita bisa menyelamatkan anak bangsa kita dari kehancuran yang bisa merusak masa depan anak-anak kita,â kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Ditmbahkan  Suyudi menyebut pengungkapan itu berkaitan dengan dugaan jaringan narkotika internasional yang melibatkan sejumlah warga negara Tiongkok.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, dua warga negara Tiongkok diduga berperan sebagai ahli kimia dan sempat melakukan perjalanan ke Banda Aceh sebelum pengiriman bahan baku berikutnya.
Pada akhir Juli 2026, jaringan tersebut diduga kembali mengirimkan hampir satu ton metamfetamina cair. Cairan itu disamarkan dalam kaleng berwarna hijau bermerek Titan Pro untuk mengelabui petugas.
Tim gabungan kemudian memantau pergerakan para tersangka dan logistik yang masuk ke Aceh sebelum melakukan penindakan pada 21 Oktober 2026.
Operasi serentak juga dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe. Sejumlah orang diamankan untuk menjalani proses hukum.
Suyudi mengungkapkan, penyidik masih memburu sejumlah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk pihak yang diduga mengendalikan jaringan dari luar negeri.
Penyidik juga akan mendalami bukti digital dari enam telepon genggam yang disita serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana jaringan tersebut.
Barang bukti narkotika selanjutnya akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan kandungan dan tingkat kemurniannya.
Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan kepolisian, nilai ekonomis 1,2 ton sabu diperkirakan mencapai Rp2,16 triliun dengan asumsi harga pasar Rp1,8 juta per gram.
Kapolri juga mengingatkan masyarakat, terutama pemilik ruko dan rumah kontrakan, agar memastikan identitas serta tujuan penggunaan bangunan oleh penyewa guna mencegah tempat usaha maupun hunian disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Adri Irniadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi hasil kerja sama antarlembaga dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika internasional.
âKronologi lengkap pengungkapan, perincian barang bukti, serta modus operandi jaringan narkotika internasional tersebut akan disampaikan oleh Kepala BNN/Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026),â katanya dikutip dari akun Instagram resmi @infobnn_ri.
Sementara itu, warga Gampong Ulee Tutue mengaku terkejut setelah mengetahui dua ruko di lingkungan mereka diduga sebagai pabrik sabu. Kedua bangunan tersebut selama ini sering dalam kondisi tertutup dan sepi, bahkan disebut baru disewa beberapa minggu terakhir.
Kedua ruko itu telah dipasangi garis polisi sejak Kamis (22/10/2026), sehari setelah digerebek tim gabungan.
Isan, seorang pedagang kelontong yang berjualan tepat di samping ruko yang digerebek tim gabungan mengaku tidak menyangka bangunan yang selama ini tampak sepi diduga digunakan sebagai tempat produksi sabu-sabu.
“Saya kaget dan tidak menyangka ruko ini dijadikan tempat produksi sabu. Saya pikir memang belum ada yang menempati,” kata Isan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Isan, ruko tersebut baru disewa beberapa minggu terakhir. Selama itu, bangunan terlihat tertutup dan tidak menunjukkan aktivitas mencolok. Ia juga mengaku tidak pernah mendengar suara mencurigakan dari dalam ruko, termasuk pada malam hari.
“Sangat sepi. Tidak ada orang juga pada malam hari. Kalau aktivitas di dalam ruko, saya sama sekali tidak tahu,” katanya.
Isan menambahkan, aktivitas yang sesekali terlihat ramai justru berasal dari bengkel mobil di belakang ruko. Menurutnya, bengkel tersebut sudah lama beroperasi.
Kesaksian serupa disampaikan warga lainnya, Rosnawati. Ia mengaku baru mengetahui adanya penggerebekan setelah melihat banyak kendaraan di sekitar ruko pada Rabu sore, saat pulang dari menghadiri acara Maulid di rumah adiknya.
“Kami baru tahu kemarin sore saat pulang maulid dari tempat adik. Saya heran, kok banyak sekali mobil di area ruko yang tertutup itu,” kata Rosnawati.
Rosnawati mengatakan dirinya kemudian mendapat informasi dari warga lain mengenai dugaan temuan sabu-sabu. Ia juga menyebut orang-orang yang ditangkap polisi bukan warga setempat dan tidak dikenal masyarakat sekitar.
“Yang ditangkap kemarin tidak ada orang kampung. Orang luar semua. Kami tidak tahu mereka dari mana,” ujarnya.
Menurut Rosnawati, kedua ruko itu selama ini terlihat tertutup. Warga yang melintas di depan bangunan tersebut juga tidak pernah melihat aktivitas keluar-masuk orang secara mencolok.
Ia mengatakan aktivitas yang diketahui warga hanya berasal dari kedai kelontong di samping ruko dan bengkel mobil di belakang bangunan.
“Kami sebagai tetangga tidak tahu apa-apa soal aktivitas di dalam ruko itu. Memang selama ini tertutup dan sepi,” tuturnya.
Pantauan Beritasatu.com pada Jumat (23/10/2026) pagi, kedua pintu ruko yang diduga pabrik sabu itu masih terpasang garis polisi dan dijaga sejumlah personel kepolisian. Di sekitar lokasi juga terlihat dua sepeda motor Honda Vixion dan satu mobil pikap.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut kedua ruko diduga digunakan sebagai tempat produksi sabu-sabu dalam jumlah besar.
Namun, hingga Jumat siang, belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat mengenai hasil pemeriksaan di dalam bangunan, jumlah barang bukti yang diamankan, maupun keterkaitan orang yang ditangkap dengan dugaan aktivitas produksi narkotika tersebut. (NAP)










