PONTIANAK, LM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap bahwa empat korporasi bermodal asing ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudinn saat menggelar konferensi pers di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).
Dalam pemaparan penanganan perkara, Bareskrim Polri menyebut sejumlah indikator yang menjadi perhatian penyidik, antara lain kebakaran berulang, titik awal api berada di dalam wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.
Selain itu, luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara korporasi.
Bareskrim Polri mencatat terdapat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri,” ungkap Asep.
Berdasarkan wilayah, Polda Kalimantan Barat mencatat laporan karhutla terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, jajaran Polda Kalbar menangani 33 laporan yang berkaitan dengan dugaan karhutla oleh korporasi. Data tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus karhutla di wilayah Kalbar.
Di luar perkara korporasi, kepolisian juga menangani kasus yang melibatkan individu.
Berdasarkan pemaparan Bareskrim terdapat 287 laporan dengan 245 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan luas lahan terbakar sekitar 5.859,12 hektare.
Bareskrim menegaskan penanganan perkara karhutla masih berlanjut melalui penyidikan berbasis “scientific crime investigation” atau penyidikan berbasis ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla.
Usulan tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran, tetapi keputusan pencabutan izin berada pada kewenangan instansi terkait.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla juga membutuhkan upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.
Untuk mendukung penanganan di lapangan, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.
Selain itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk memberikan edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat. Polri juga menyediakan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas di lapangan.
Korporasi yang terlibat dalam perkara karhutla disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan maupun kelalaian, serta pembakaran lahan. (YAT)
