Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Suket Gibran di PTUN, Ajukan Cabut Gugatan

Denny Indrayana mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait kasus suket pendidikan Wapres Gibran.

JAKARTA, LM – Denny Indrayana mengungkapkan alasan mencabut gugatan dan walk out atau keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Denny bersama tim meninggalkan ruang sidang setelah mengajukan permohonan pencabutan gugatan yang dinilai tidak dapat dilanjutkan karena dokumen yang diminta penggugat belum dihadirkan oleh pihak tergugat.

Langkah tersebut diambil dalam persidangan perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

Denny menilai, pihak tergugat tidak kunjung melampirkan dokumen bukti substantif yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

“Hari ini tadi, bukti yang dimasukkan ada sembilan bukti baru. Mayoritas itu peraturan lagi. Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati persidangan ini,” ujar Denny usai keluar dari ruang persidangan PTUN Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.

Denny mengungkapkan bahwa dokumen penting yang diminta timnya meliputi Certificate of Attendance, transkip nilai, dan bukti pendaftaran (enrollment) dari UTS Insearch Australia. Penggugat menilai tanpa dihadirkannya dokumen dasar tersebut, peroses pembuktian di persidangan tidak dapat berjalan secara adil.

“Kalau kami menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang, maka enggak mau tunjukkan. Buat apa kami teruskan? Untuk menegaskan sikap bahwa kami tidak mau dipermainkan. Bukti-bukti tidak dihadirkan kok kami teruskan sidangnya,” tegas Denny sebelum meninggalkan ruang sidang.

Permohonan pencabutan gugatan tersebut mendapat penolakan dari pihak Kemendikdasmen selalu tergugat maupun tim kuasa hukum Gibran selaku tergugat intervensi. Berdasarkan hukum acara PTUN, pencabutan gugatan yang diajukan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menilai, permohonan pencabutan gugatan di tengah proses pemeriksaan perkara menunjukkan ketidakseriusan dari pihak tergugat.

“Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Rullyandi dalam persidangan.

Majelis hakim PTUN Jakarta menjelaskan bahwa lantaran tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan, permohonan pencabutan gugatan tersebut tidak dikabulkan. (WAN)

 

 

Pos terkait