PONOROGO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Jawa TImur mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika perusahaan terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.
Ketentuan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah tentang pengupahan serta peraturan menteri ketenagakerjaan terkait pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Sesuai aturan H-7 lebaran, THR wajib dibayarkan. Terlambat ada denda 5 persen,”ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial, Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Minggu (8/3/2026).
Peraturan THR, jelas dia, berpedoman pada peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2001 tentang pengupahan. Lebih spesifik pada peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016
“Intinya bahwa thr harus dibayarkan 7 hari sebelum hari raya. Tidak boleh dicicil. H-7 harus dibayarkan,” kata Sunaryo
Dia menjelaskan bahwa THR yang dibayarkan harus satu kali gaji. Juga harus proporsional bila pekerja belum genap satu tahun dalam bekerja.
“Katakan pekerja baru 6 bulan kerja ya 6 per 12 kali gaji pokok atau THR yang harusnya dibayarkan jika satu tahun sudah bekerja,” urai Sunaryo
Pun bagi pekerja lepas atau harian juga wajib mendapatkan THR. Dasarnya peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang ada tertuang isi terkait THR.
“Biasanya perusahaan belum umk pekerja harian bisa diakumulasi. Bisa dijumlahkan gajinya dalam satu tahun kemudian dibagi 12. Itu lah THR yang harus dibayarkan,” urainya.
Dia menyatakan jika sesuai Permenaker, jika perusahaan terlambat membayar THR ada denda 5 persen.
“Denda dibayarkan kepada pekerja,” pungkasnya. (JAN)










