Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral

Konferensi pers Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah petral, Kamis (9/4/2026) malam.
banner 468x60

JAKARTA, LM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral pada Kamis, 9 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Mei 2025 lalu.

“Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai 2015,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (9/4/2026) malam.

Lebih lanjut Syarief merincikan tersangka dalam kasus ini merupakan BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang sempat menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Kemudian AGS yang menjabat selaku Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY selaku Senior Trader PES periode 2009- 2015; NRD selaku Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Selanjutnya Riza Chalid selaku Beneficialy Ownership atau penerima manfaat dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources. Terakhir IRW selaku Direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.

Dalam kasus ini, Syarief mengatakan pihaknya mendapati kebocoran informasi-informasi rahasia dari internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui anak buahnya IRW untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.

“Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” jelasnya.

Dia menjelaskan komunikasi itu dilakukan oleh IRW kepada tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

“Sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” jelasnya.

Untuk memuluskan rencana Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral itu kemudian mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Akibatnya tender berhasil dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.

“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi,” tuturnya.

“Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” pungkasnya.

Diketahui saudagar minyak Mohammad Riza Chalid saat ini masih buron usai ditetapkan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan telah masuk dalam Red Notice Interpol (RNI).

Kejagung memastikan terus mengejar Mohammad Riza Chalidsetelah bos minyak tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah. (YAT)

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *