JAKARTA, LM – Komisi III DPR RI gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) mngungkap kasus dugaan penggelembungan anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu, Kamis (2/4/2026). Komisi III memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara.
Dalam momen itu, penanganan perkara disoal, mulai dari penetapan tersangka, alasan penahanan, penggunaan KUHAP lama, hingga dugaan intimidasi dan tudingan propaganda oleh oknum jaksa.
Videografer yang sempat terjerat kasus hukum dan kini telah mendapatkan vonis bebas oleh pengadilan, Amsal Christy Sitepu tiba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, untuk mengikuti RDPU bersama Komisi III DPR RI terkait kasusnya tersebut, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara langsung mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam menetapkan Amsal sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark-up proyek video profil desa.
“Kami meminta penjelasan apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka? Apa argumentasi Kejari bahwa Saudara Amsal Christy Sitepu melakukan penggelembungan harga dan seterusnya?” kata Habiburokhman.
Sementara itu, Kajari Karo Danke Rajagukguk, menanggapi pertanyaan itu, menjelaskan bahwa pihaknya menduga terjadi mark-up anggaran dalam proyek tersebut.
“Mohon izin, di sini kami mungkin bukan penggelembungan, tapi pastinya mark-up,” sebut Danke.
Dia memaparkan, Amsal diduga meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, kegiatan pembuatan video tidak berlangsung selama itu. Menurut ahli seharusnya dibayarkan sesuai dengan lamanya waktu pelaksanaan.
“Sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” ungkap Danke.
Selain itu, Danke menyebut adanya dugaan overlapping anggaran. Amsal disebut menganggarkan produksi video sebesar Rp 9 juta, namun masih menambahkan biaya editing, cutting, dan dubbing masing-masing Rp 1 juta.
“Di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design. Sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” katanya.
Komisi III menyoroti alasan penahanan terhadap Amsal, Habiburokhman menegaskan bahwa penahanan harus memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, seperti mangkir dari panggilan penyidik atau berupaya menghilangkan barang bukti.
“Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?” kata Habiburokhman.
Kemudian menjawab pertanyaan itu, bahwa penahanan Amsal secara langsung usai penetapan tersangka dilakukan dengan merujuk pada KUHAP lama.
“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025,” kata Danke. Diketahui, KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Selanjutnya Komisi III juga mengkritik Kejari Karo yang dinilai membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi proses hukum saat Amsal keluar dari tahanan.
Dalam momen itu, Habiburokhman juga meminta sekretariat DPR untuk menampilkan pada layar monitor kedua surat berdampingan dari Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Karo.
“Sehingga rekan-rekan wartawan bisa melihat, akses keterbukaan bu, kan ini live streaming, jadi kita ngomongin surat orang bisa melihat juga “, ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan penangguhan penahanan Amsal merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, bukan intervensi DPR.
“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut. Menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta,” tegas Habiburokhman.
Dia juga menyoroti perbedaan istilah dalam surat resmi. Pengadilan menggunakan istilah “penangguhan penahanan”, sementara Kejari Karo menulis “pengalihan penahanan”.
“Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong, Bu, dijelaskan,” ungkapnya.
Menjawab hal itu, Danke mengatakan, perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan terdakwa sudah keluar. Danke mengakui adanya kesalahan pengetikan.
“Ijin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan, siap ijin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan. Siap, memang salah ketik pimpinan,” kata Danke.
Saat didesak apakah kesalahan itu disengaja, Danke menyatakan bahwa hal tersebut adalah kekeliruan pengetikan di dalam surat oleh jajarannya.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” ujarnya.
Habiburokhman pun mempertanyakan kelalaian tersebut. Sebab, surat tersebut ditandatangani oleh Danke selaku pimpinan di Kejari Karo.
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” kata dia.
Terkait dugaan intimidasi, Komisi III menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal lewat pemberian brownies yang disertai pesan tertentu.
Habiburokhman mengungkap adanya laporan bahwa Amsal diminta mengikuti alur tanpa mengkritisi proses penanganan perkaranya.
“Ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,” sebut Habiburokhman membacakan pesan intimidasi yang dimaksud.
Sementara itu, jaksa Wira Arizona membantah tudingan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pemberian brownies adalah bentuk kepedulian.
“Dan tidak ada omongan apa-apa. Mohon izin, saya juga tidak ada niat apa pun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani,” kata Wira.
Dia juga menyatakan bahwa pemberian makanan kepada tahanan merupakan hal yang biasa terjadi.
“Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu,” ujarnya.
Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa yang menjadi fokus bukanlah makanan, melainkan dugaan pesan intimidatif.
“Bukan, Pak, ini bukan soal makanan. Soal narasi tadi, kata per kalimat tadi,” katanya.
Wira kembali membantah menyampaikan pesan intimidasi terhadap Amsal saat memberikan makanan tersebut.
“Siap, itu tidak ada Bapak saya sampaikan,” ujarnya.
Di akhir rapat, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengevaluasi menyeluruh semua jajaran Kejari Karo.
Dia Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan meminta laporan evaluasi disampaikan dalam waktu satu bulan.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu,” kata Habiburokhman.
Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut serta menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” ujarnya.
Selain itu, DPR meminta pengusutan dugaan propaganda dan intimidasi oleh oknum jaksa.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Saudara Amsal Christy Sitepu,” kata Habiburokhman.
“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.
Sementara itu, Danke juga menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang menuai polemik.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke.
Danke menyatakan pihaknya akan menjadikan kritik Komisi III sebagai bahan perbaikan ke depan.
“Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki,” pungkasnya. (WAN)










