KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).
banner 468x60

JAKARTA, LM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno periode 2014-2019, Jumat (6/2/2026). Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan digelar di Gedung KPK Merah Putih.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Hari ini, Jumat (6/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat Jumat (6/2/2026).

Rini Soemarno tiba di gedung KPK pukul 13.14 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Rini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, antara lain:

1. Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro, mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022.

2. Tutuka Ariadji, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM 2020–2024.

3. Wiko Migantoro, Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022.

Sebelumnya, KPK telah menahan sejumlah tersangka, antara lain:

1. Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017, ditahan pada 1 Oktober 2025 dan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

2. Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN 2016–Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE 2006–22 Januari 2024, ditahan sejak 11 April 2025.

Para tersangka, termasuk Hendi Prio dan Danny Praditya, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS dari proyek jual-beli gas yang melanggar aturan.

Iswan Ibrahim juga diduga memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dolar AS serta pihak-pihak terkait lainnya.

Jaksa Penuntut Umum, Ni Nengah Gina Saraswati, menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terkait dugaan pembayaran PGN kepada pihak lain melalui proyek kerja sama jual-beli gas yang melawan aturan, dilakukan untuk memuluskan rencana akuisisi. (WAN)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *