Terjaring OTT KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Bupati Cilacap , Syamsul Aulia Rachman (kiri), Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (kanan).
banner 468x60

JAKARTA, LM – Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Cilacap , Syamsul Aulia Rachman (AUL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Syamsul Aulia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap 17 orang. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).

Dalam konstruksinya Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.

Usai diumumkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 14 Maret sampai 2 April 2026. Bupati dan Sekda Cilacap ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (WAN)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *