JAKARTA, LM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan pemerasan, Selasa (20/1/2026). Penetapan tersangka itu dilakukan usai Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sudewo ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain. Adapun perkara Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, ketiga tersangka lain yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Dalam perkaran ini, KPK juga turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,”
Lanjut Asep menjelaskan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep.
Seperti diketahui, Sudewo terjerat OTT KPK pada Senin, (19/1/2026). Usai diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang ikut terjerat OTT dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
Sudewo digelandang ke Jakarta usai terjaring OTT KPK. Dia diduga terlibat kasus dugaan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.
Orang nomor satu di Kabupaten Pati itu dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, usai menjalani pemeriksaaan selama 1×24 oleh tim penyidik anti rasuah di Ruang Satreskrim Polres Kudus.
Dari pantauan Liputan6.com di Mapolres Kudus, Sudewo yang mengenakan jaket biru dan bertopi hitam dengan memakai masker hijau, dinaikan ke mobil Toyota Innova dan dikawal ketat aparat Polres Kudus.
Beberapa menit sebelum Sudewo masuk mobil, salah seorang penyidik KPK membawa satu kontainer berisi setumpuk dokumen pengisian jabatan perangkar desa. Barang bukti tersebut selanjutnya diangkut ke dalam mobil yang sama.
Sudewo dilaporkan terkena OTT yang diindikasikan KPK adanya gratifikasi atau suap di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026) pukul 00.30 WIB.
Setelah terjaring OTT, Sudewo dibawa tim KPK yang berjumlah 6 orang untuk diperiksa maraton di Mapolres Kudus. Tepat pukul 23.40 WIB, pemeriksaan Bupati Sudewo tuntas dilakukan.
Keberangkatan tim KPK tersebut mendapat pengawalan ketat dari Unit Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polres Kudus. Hal itu guna memastikan kelancaran dan keamanan selama perjalanan.
Menurut Heru, hanya satu orang yang diperiksa KPK di Mapolres Kudus. Sedangkan jumlah penyidik KPK yang melaksanakan tugas diperkirakan sekitar enam orang.
“Yang diperiksa hanya satu orang. Untuk tim penyidik kurang lebih enam orang,” jelasnya.
Heru mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap Bupati Pati dan barang-barang yang dibawa oleh tim KPK. Sebab hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.
“Kami hanya memfasilitasi tempat. Soal materi pemeriksaan, OTT maupun hal-hal teknis lainnya, itu kewenangan KPK. Silakan dikonfirmasi langsung ke pihak KPK,” tegasnya. (YAT)










