Nabilah Obrien Korban Pencurian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Komisi III DPR RI Gelar RDP

Kasus Selebgram Nabilah Obrien, korban pencurian jadi tersangka pencemaran nama baik berakhir damai.
banner 468x60

JAKARTA, LM – Keinginan Selebgram Nabilah O’Brien agar Komisi III DPR RI memperhatikan kasus yang menjeratnya, akhirnya terkabul. Kasus yang menjeratnya berakhir damai.

Nabilah O’Brien adalah pemilik Resto Bibi Kelinci yang dipolisikan setelah mengunggah video rekaman CCTV aksi pasutri marah-marah di restorannya hingga menggondol sejumlah makanannya.

Nabilah bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE oleh Bareskrim Polri.

Dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya, Nabilah meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum.

“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berniat memanggil Nabilah O’Brien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan digelar pada Senin (9/3/2026).

Langkah ini diambil untuk membedah lebih dalam terkait polemik hukum yang menjeratnya.

Habiburokhman, menyatakan bahwa agenda rapat tersebut akan fokus membahas kejanggalan dalam kasus ini.

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya berencana menghadirkan Nabilah bersama tim kuasa hukumnya.

Selain itu, DPR juga akan memanggil jajaran aparat penegak hukum yang menangani perkara ini agar duduk persoalan dapat dijelaskan secara transparan.

“Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” jelas Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, langkah pemanggilan ini merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara di lapangan.

“Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” kata dia.

Ia berharap agenda RDPU ini dapat menjadi titik terang yang memberikan kejelasan atas perkara tersebut, yang kini tengah menjadi pusat perhatian publik.

“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Sebelumnya. pihak dari Nabilah Obrien, melaporkan kasus dugaan pencurian ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan. Akan tetapi, pihak yang ada dalam rekaman CCTV itu tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Setelah Nabilah curhat di media sosial, kedua belah pihak kemudian dimediasi di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) di Bareskrim Polri Minggu, 8 Maret 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mediasi ini merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kemudian terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri.

Selanjutnya Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama. Dia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” pungkasnya. (WAN)

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *