BEKASI, LM – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: 28A/LHP/XVIII.BDG/5/2025 Tanggal 23 Mei 2025.
Pembayaran THR tersebut diantaranya untuk guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.46.200.000,-
Selain itu, masih menurut LHP BPK, SMKN 2 Kota Bekasi dalam penggunaan Dana BOS TA 2024 diduga melakukan penyimpangan berupa belanja tidak disertai bukti pertanggung jawaban.
Sampai pemeriksaan LHP BPK berakhir bukti atas pertanggung jawaban penggunaan dana BOS TA 2024 tidak dapat ditunjukkan oleh sekolah.
Nilai dana BOS yang tidak disertai bukti pertanggung jawaban tersebut berasal dari selisih antara dana yang diterima sekolah dengan bukti pertanggung jawaban yang ada sebesar Rp.298.040.000.
Penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan tersebut tentunya menyimpang dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Sebagai cek dan ricek atas masalah tersebut redaksi lintasnusantara.com melakukan verifikasi dengan mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMKN 2 Kota Bekasi, Dr. Agus Setiawan, S.Pd., M.Si., Nomor:029/KFR-LM/RED/II/2026, tanggal 12 Februari 2026. Pengiriman konfirmasi dilakukan secara fisik maupun melalui email SMKN 2 Kota Bekasi.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas, kredibilitas, serta keberimbangan berita (cover both side), sesuai Kode Etik Jurnalistik. Konfirmasi juga memastikan agar informasi tidak sepihak, akurat, dan memenuhi asas praduga tak bersalah, serta menghindarkan berita dari fitnah.
Namun dalam surat balasannya Agus Setiawan mengatakan, meyakini penggunaan Dana BOS sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam Juknis Permendikbudristek.
“Perencanaan/RKAS Dana BOS melalui aplikasi sistem yang dibuat pemerintah dan diinputkan secara online dengan sebelumnya melalui asistensi terlebih dahulu dan diketahui Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat”, ujar Agus Setiawan dalam surat balasannya yang diterima redaksi lintasmonitoring.com, Sabtu (7/3/2026).
Jika Agus Setiawan merasa penggunaan Dana BOS SMKN 2 Kota Bekasi sudah sesuai Juknis Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan menganggap LHP BPK tahun 2024 tidak benar, silahkan mengajukan keberatan atau protes kepada BPK. (MER)










