MATARAM, LM – Kasus narkotika yang menjerat Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi merembet ke pucuk pimpinan. Setelah ditetapkan jadi tersangka AKP Malaungi “bernyanyi” penyeret pimpinannya hingga Kapolres Bima Kota dinonaktifkan dari jabatannya.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya dan diperiksa di mabes polri atas dugaan menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi.
“Iya, sudah,” kata Kholid singkat kepada Inside Lombok, Jumat, (13/02/2026) membenarkan bahwa Kapolres Bima Kota telah dinonaktifkan.
Penonaktifan ini dilakukan menyusul proses pemeriksaan internal setelah AKP Malaungi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu memberikan keterangan kepada penyidik.
Di internal kepolisian, keterangan tersebut kerap disebut sebagai “bernyanyi” karena membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ditanya keberadaan Kapolres Bima Kota, Kholid memastikan yang bersangkutan kini tidak lagi bertugas di wilayah hukum setempat.
“Sekarang di Propam Mabes ditangani,” ujarnya.
Artinya, pemeriksaan telah diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan di untuk pendalaman dugaan pelanggaran etik maupun disiplin.
Sebelumnya, Nama AKBP Didik turut terseret setelah “nyanyian” AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang telah dipecat dari Polri karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Adapun AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).
AKP Malaungi mendapat telepon dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Melalui sambungan telepon itu, Koko Erwin menawarkan uang ‘bantuan’ untuk AKP Malaungi.
Uang senilai Rp 1 miliar itu disebut diminta oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik untuk membeli mobil Alphard baru. Hal itu menurut keterangan Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi.
Dari cerita yang disampaikan advokat Asmuni, bandar narkoba Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi butuh uang senilai Rp 1,8 miliar untuk membeli Mobil Toyota Alphard. (JAN)










