Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi  (kanan) mengenakan seragam tahanan Bareskrim.  
banner 468x60

JAKARTA, LM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara narkotika. Salah satunya adalah mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Didik sebelumnya juga telah berstatus tersangka kasus narkoba dan dipecat dari Polri. Adapun, empat orang lainnya, adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin bin Iskandar, dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Tersangka Abdul Hamid.

Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Bandar Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.

Tersangka Erwin Iskandar.

Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.

Boy adalah penyetor uang sebesar Rp 1,6 milyar ke AKP Maulangi untuk meminta perlindungan terkait peredaran sabu di Bima.

Dari data kepolisian, setoran itu dibagi lima kali, yakni:

Setoran pertama : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Tersangka Ais Setiawati.

Setoran kedua : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam, A. HAMID als BOY bertemu dengan AKP Malaungi di Lamboade Gym dan menaruh uang di mobil AKP Malaungi.

Setoran ketiga : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Setoran keempat : sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan A. Hamid alias Boy di belakang mess AKP Malaungi.

Setoran kelima : sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung ke AKP MALAUNGI di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah. (YAT)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *