JOMBANG, LM – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meresmikan 35 desk ketenagakerjaan Polri di tingkat kepolisian resor (Polres), Sabtu (17/10/2026). Peresmian desk ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan parlemen pada 6 Oktober 2026 lalu.
Suyudi mengatakan, desk ketenagakerjaan di tingkat wilayah ini akan fokus pada konsultasi dan penanganan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, pesangon, dan sengketa upah.
“Ini merupakan langkah strategis dan bukti nyata komitmen Polri untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” ujar mantan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu dalam agenda Peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri di Polres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).
Suyudi mengatakan 35 Desk Ketenagakerjaan di level polres itu terletak di bawah 14 kepolisian daerah atau polda, khususnya yang wilayahnya memiliki kawasan industri atau ekonomi khusus yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota diharapkan dapat menjangkau permasalah buruh secara lebih merata.
Peresmian Desk Ketenagakerjaan tingkat kewilayahan tersebut dipusatkan di Polres Jombang, Jawa Timur. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya Polri memperluas akses keadilan bagi pekerja sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak buruh dalam menghadapi berbagai persoalan hubungan industrial.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Turut hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono.
Kedatangan Kapolri bersama rombongan disambut meriah di Polres Jombang. Setibanya di gerbang, Jenderal Suyudi menerima pengalungan bunga melati sebelum diantar oleh dua penari cucu lampah menuju lokasi kegiatan.
Sebelum meresmikan layanan tersebut, Kapolri terlebih dahulu meninjau kegiatan bakti sosial yang diselenggarakan Polda Jawa Timur. Kegiatan sosial itu meliputi pembagian 1.000 paket sembako kepada buruh serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pekerja.
Sebelum meresmikan layanan tersebut, Kapolri terlebih dahulu meninjau kegiatan bakti sosial yang diselenggarakan Polda Jawa Timur. Kegiatan sosial itu meliputi pembagian 1.000 paket sembako kepada buruh serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi para pekerja.
Peresmian Desk Ketenagakerjaan ditandai dengan pengguntingan pita di depan Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Setelah itu, Kapolri meninjau langsung ruangan pelayanan dan bertemu dengan sejumlah buruh untuk menyampaikan pentingnya keberadaan layanan pengaduan ketenagakerjaan.
Dalam konferensi pers, Kapolri Jenderal Suyudi menjelaskan bahwa peresmian di Jombang merupakan bagian dari peluncuran serentak Desk Ketenagakerjaan di 35 satuan kewilayahan yang tersebar di 14 Polda.
“Ini merupakan langkah strategis, bukti nyata komitmen kita dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia,” ujar Suyudi.
Menurutnya, Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyediakan pelayanan bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial. Melalui layanan tersebut, Polri berupaya memberikan akses konsultasi dan memfasilitasi penanganan pengaduan, khususnya terkait PHK, pesangon, dan sengketa upah.
Suyudi juga memaparkan capaian penanganan persoalan ketenagakerjaan yang telah dilakukan Polri. Sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri tercatat telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja.
Juga perlu diketahui sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah berhasil memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja serta membantu Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat polres,” lanjutnya.
Selain memfasilitasi pekerja untuk kembali bekerja, Polri mencatat pemenuhan hak pekerja dengan total nilai mencapai Rp70,28 miliar. Capaian tersebut, menurut Suyudi, membutuhkan dukungan dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, serta organisasi serikat pekerja.
Ia menegaskan, sinergi berbagai pihak diperlukan agar perlindungan hak pekerja dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha. Dengan demikian, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengapresiasi pengukuhan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurutnya, sejak dibentuk pada Januari 2025 lalu Desk Ketenagakerjaan Polri telah banyak membantu penyelesaian tindak pidana ketenagakerjaan dengan mengedepankan keadilan restorasi (restorative justice).
“Kasus ketenagakerjaan yang bahkan mangkrak bertahun-tahun dapat selesai hanya dalam waktu 7 hingga 8 hari di Desk Ketenagakerjaan Bareskrim. Dan kami berharap dengan adanya desk ini di tingkat polres akan lebih memberikan ruang untuk kaum buruh melapor jika haknya dirampas atau tidak diberikan sesuai dengan aturan,” ujar Andi Gani dalam. (SUK)










