MAKI Laporkan 5 pimpinan KPK ke Dewas, Terkait Kasus Nusron Wahid

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan seluruh pimpinan KPK ke Dewas terkait ketidakhadiran Nusron Wahid dalam du kali panggilan pemeriksaan.
banner 468x60

JAKARTA, LM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan ini dilayangkan karena MAKI menilai pimpinan KPK tidak tegas menyikapi dua kali ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid dalam panggilan pemeriksaan.

Kasus suap melibatkan pihak pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk tersebut telah menyeret empat orang kepercayaan Nusron Wahid sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan aduan tersebut secara daring pada Minggu (25/10/2026). Dia menilai KPK seharusnya mengambil tindakan lebih tegas, termasuk menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron.

“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin, Minggu (25/10/2026).

Boyamin mengatakan, persoalan saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan bukan hanya terjadi dalam kasus Nusron. Dia juga menyinggung ketidakhadiran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam kasus proyek jalan di Sumut serta Witjaksono dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Dengan abai, takut dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat. Dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” kata Boyamin.

Menurutnya, sikap KPK yang dinilainya tidak tegas dapat memengaruhi kepatuhan saksi lain terhadap panggilan penyidik. Dia khawatir tidak adanya tindakan lanjutan membuat saksi merasa dapat mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa konsekuensi.

“Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya risiko apa pun,” ujar Boyamin.

Dia juga membandingkan penanganan saksi dari kalangan masyarakat dengan kasus yang melibatkan pihak lain. Boyamin mencontohkan dirinya yang pernah dikenai surat perintah membawa meski baru sekali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK menindaklanjuti aduan tersebut. Boyamin berharap Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan maupun penyidik KPK dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan.

“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (YAT)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *