Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan

banner 468x60

JAKARTA, LM – Pemerintah Resmi Menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, Atur Tarif hingga Pengiriman Barang dan Makanan, pada Kamis (8/10/2026).

Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi digital, mulai dari tarif, kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga pengangkutan barang dan makanan.

Penyusunan aturan ini melibatkan sejumlah kementerian untuk memastikan pelaksanaan transportasi berbasis platform digital memiliki landasan yang lebih terarah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, regulasi tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi para pekerja serta pelaku industri ojol.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Dasco menambahkan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 nantinya mengatur pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif. Regulasi tersebut juga mencakup pengangkutan barang dan makanan serta memperjelas kementerian yang menjadi pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol.

“Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” tuturnya.

Dalam implementasinya, pengaturan ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan bertindak sebagai pengampu utama para mitra ojol.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan Perpres Ojol mencakup sejumlah aspek utama dalam transportasi digital. Pengaturannya meliputi sistem elektronik, usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Perpres tersebut juga menjadi dasar bagi kementerian terkait untuk menerbitkan berbagai regulasi pelaksanaan. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” kata Bambang.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur angkutan orang beserta struktur tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.

Dengan pembagian tersebut, regulasi ojol nantinya mencakup aspek perlindungan dan pembinaan mitra hingga pengaturan layanan transportasi serta pengiriman berbasis aplikasi. (YAT)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *