Dalam sidang praperadilan jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan permohonan. Di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.
Lalu, memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Berikutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Adapun termohon dalam praperadilan penetapan tersangka ini adalah Jaksa Agung cq (dalam hal ini) Jampidsus Kejagung.
Sebelumnya, hakim juga menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan TPPU, Kamis (27/8/2026).
Hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan polisi tetap dinyatakan sah secara hukum.
“Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Richard dalam persidangan, Kamis (27/8/2026). (WAN)










