Klinik BRIMedika Diduga Bayar Gaji Pekerja Tidak Sesuai UMP DKI Jakarta

Klinik BRIMedika Jl. Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
banner 468x60

JAKARTA, LM – Klinik BRIMedika yang dijalankan oleh PT Upaya Purnabhakti Sejahtera (PT UPS) diduga membayar gaji para pekerjanya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

PT UPS merupakan Perusahaan Anak Mayoritas Yayasan Kesejahteraan Pekerja Bank Rakyat Indonesia (YKP BRI) dan pemegang saham Dana Pensiun (Dapen) BRI.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dari hasil penelusuran lintasmonitoring.com pembayaran gaji pegawai PT UPS tahun 2026 sekitar Rp.5.400.000, sedangkan UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan.

Diketahui jenis komponen penyusun  upah terdiri dari gaji pokok minimal bernilai 75% dari seluruh upah yang diterima dan tunjangan tetap sebesar 25%.

Jika UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.5.729.876 maka gaji pokok minimal bernilai Rp. 4.297.407, sedangkan tunjangan tetap sebesar Rp.1.432.469. 

Sedangkan PT UPS membayar gaji pokok pekerja  sebesar Rp.4.901.798, tunjangan pendidikan dan lama kerja sebesar Rp.490.180, total pendapatan menjadi Rp.5.391.978, jadi masih ada selisih dengan UMP DKI Jakarta.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, apakah telah menerapkan gaji sesuai dengan UMP DKI Jakarta, Direktur utama PT UPS, Nugroho Ari Bawono, mengarahkan ke divisi HC.

“Silahkan bisa diskusi dengan Divisi HC kaminya Pak Hermansyah, supaya lebih jelas”, ujar Nugroho, Selasa (4/8/2026).

Selain itu ketika ditanya apakah Klinik BRIMedika yang masih berstatus Klinik Pratama mengadakan Medical check-up (MCU) Nugroho mengatakan, tidak menyelenggarakan MCU namun bekerjasama atau KSO dengan Klinik Utama.

“Kalau ini kami tidak menyelenggarakan Pak karena sesuai dengan Permenkes  yang baru Klinik Pratama tidak diperkenankan untuk melakukan MCU tapi kami bekerja sama dengan Klinik Utama (KSO) untuk melakukan Medical Check Up (penyelenggara tetap Klinik Utama yang bekerja sama dengan kami Pak)”, kata Nugroho.

KSO merupakan Kerja Sama Operasional (Joint Operation) adalah bentuk ikatan kerja sama bisnis antara dua perusahaan atau lebih untuk menyelesaikan proyek tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.

Sedangkan Menurut Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 KBLI: (86105) Aktivitas Klinik Swasta, Klinik Pratama adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer, Pelayanan Kesehatan Primer adalah pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama pelayanan kesehatan.

Klinik pratama hanya berwenang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan tidak boleh bertindak sebagai perantara atau broker untuk pemeriksaan MCU lengkap tingkat lanjut yang melampaui kapasitas fasilitasnya.

Dalam aturan rujukan dan kerjasama, larangan percaloan medis ; Fasilitas pelayanan kesehatan primer tidak diizinkan menjadi agen pendaftaran atau pengumpul pasien (broker) untuk menjual paket pemeriksaan di luar kompetensi izin usahanya.

Begitupula dengan mekanisme rujukan resmi ; Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang lanjutan yang tidak tersedia, tindakan yang benar adalah melalui sistem rujukan medis yang sah, bukan transaksi komersial paket pemeriksaan utuh.

Redaksi lintasmonitoring.com masih terus menelusuri apakah PT UPS hanya di tahun 2026 membayar gaji pekerjanya tidak sesuai dengan UMP DKI Jakarta atau masih ada ditahun-tahun sebelumnya. (WAN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar