JAKARTA, LM – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita bukti dari salah satu pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Barang bukti tersebut diamankan di Salemba.
“Dari penelusuran di sepanjang Jalan Salemba 1, didapat barang bukti yang diduga milik pelaku di Jalan Salemba 1 menuju RSCM. Ini bersesuaian dengan rekaman CCTV bahwa pelaku yang mengendarai menggunakan helm tersebut,” ujarnya pada wartawan, Senin (16/3/2026).
Menurut Reynold, bukti milik terduga pelaku tersebut berupa helm yang ditemukan di pinggiran jalan. Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta helm korban yang dilepas setelah penyiraman.
Dalam kasus itu, polisi juga menyita pakaian korban setelah disiram air keras, helm korban setelah dilepas akibat disiram pelaku yang diserahkan Babinkamtibmas Aipda Faisyal pada anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi juga membuat sketsa TKP berdasarkan mata arah angin yakni Utara, Selatan, Barat, dan Timur.
Sketsa itu berisi gambaran tentang poin pertama, posisi korban saat disiram. Kedua, sisa cairan yang diduga cairan berbahaya ditemukan di permukaan jalan aspal.
Keenam, posisi korban saat duduk di trotoar dari keterangan korban setelah korban terkena cairan yang diduga cairan berbahaya. Ketujuh, cairan berwarna merah yang diduga kuat sebagai cairan berbahaya yang menempel pada besi jembatan turut diamankan sebagai barang bukti.
“Kedelapan, CCTV toko RM Tima dan beberapa CCTV lainnya, termasuk helm hitam yang ditemukan di jembatan kecil. Selanjutnya, penyelidik melakukan pendampingan korban saat di RSCM. Kita lihat ada yang berpakaian hitam yaitu perwira Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Indah Dede Pertiwi bersamaan itu juga lanjut membuat laporan model A, laporan polisi sebagai bahan dasar untuk tindak lanjut kami,” ungkap Reynold.
“Laporan informasi berawal di tanggal 13 Maret 2026, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan yaitu surat perintah tugas 13 Maret 2026, surat perintah penyelidikan tanggal 13 Maret 2026, rencana penyelidikan tanggal 13 Maret 2026. Ini dibuat administrasi pada dini hari dan dilanjukant olah TKP tanggal 13 Maret 2026,” katarnya.
Dia menerangkan, polisi juga membuat sketsa TKP berdasarkan mata arah angin, yakni Utara, Selatan, Barat, dan Timur. Sketsa itu berisi gambaran tentang poin pertama, posisi korban saat disiram. Kedua, sisa cairan yang diduga cairan berbahaya, ditemukan di permukaan jalan aspal.
Ketiga, posisi motor korban setelah korban terkena cairan yang diduga cairan berbahaya. Keempat, posisi korban saat membuka helm. Kelima, korban melepaskan baju atau kaos oblong warna hitam pada saat pemeriksaan awal di tempat kejadian yang ditemukan.
Keenam, posisi korban saat duduk di trotoar dari keterangan korban setelah korban terkena cairan yang diduga cairan berbahaya tersebut. Ketujuh, cairan berwarna merah yang diduga kuat sebagai cairan berbahaya yang menempel pada besi jembatan turut diamankan sebagai barang bukti.
“Kedelapan, yaitu CCTV di toko RM Tima dan beberapa CCTV lainnya, termasuk helm berwarna hitam yang ditemukan di jembatan kecil. Selanjutnya, penyelidik melakukan pendampingan korban saat di RSCM. Kita lihat ada yang berpakaian hitam yaitu perwira Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Atas nama Indah Dede Pertiwi bersamaan itu juga lanjut membuat laporan model A, laporan polisi sebagai bahan dasar untuk tindak lanjut kami,” katanya. (WAN)










