JAKARTA, LM – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Kasi Intel Gartap 1 Jakarta Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol). Arman diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas tersebut kepada pihak lain.
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ditambkahkan Unggul menyebut dalam perkara ini, Amran disangkakan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan rumah dinas.
“Iya, ada (pelanggaran soal penyewaan rumah dinas),” ucap dia.
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judi online (judol) di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2026).
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti juga turut disita yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Sementara itu Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kodim 0505/Jakarta Timur.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Donny dalam keterangannya.
Sebanyak 11 orang yang diamankan terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diperiksa lebih lanjut guna mendalami kegiatan yang berlangsung di rumah dinas tersebut. (YAT)










