BANDUNG, LM – Polresta Bandung mengamankan 52 orang tersangka dengan barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga ribuan butir obat keras yang ditaksir bernilai hampir Rp 1 miliar.
Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ini merupakan mengungkapan kasus selama 10 hari dimulai pada 7 hingga 16 Oktober 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Dalam pengungkapan tersebut selain mengamankan 52 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga ribuan butir obat keras yang ditaksir bernilai hampir Rp 1 miliar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat sekitar 206 gram, tembakau sintetis sebanyak 659 gram, ganja seberat 1.109 gram, serta 10.114 butir obat-obatan, termasuk tramadol dan hexymer.
“Apabila kita kalkulasikan dan jumlahkan dalam rupiah, itu kurang lebih hampir Rp 1 miliar,” kata Tri saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (20/10/2026).
Tri menjelaskan, dari 52 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis. Polisi mencatat sedikitnya tiga orang pernah terlibat kasus sebelumnya. Seluruh orang yang diamankan dalam pengungkapan ini disebut berperan sebagai pengedar.
“Ini semuanya pengedar. Jadi kalau memang dia pemakai, kita langsung arahkan untuk rehabilitasi. Tapi ini semua adalah para pengedar,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus peredaran sabu, polisi juga menemukan dugaan keterkaitan jaringan narkoba dengan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dua tersangka saat ini tengah diproses untuk mendalami dugaan tersebut.
“Ada dua orang tersangka yang saat ini kita proses, bahwa peredaran narkotika, khususnya sabu, itu memang berasal dari lapas. Saat ini sedang kita periksa, kemudian kita akan terus kembangkan,” tutur Tri.
Menurut Tri, para tersangka masih menggunakan modus yang kerap ditemukan dalam kasus peredaran narkoba. Transaksi dilakukan melalui media sosial, sedangkan penyerahan barang menggunakan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
“Cara mereka melakukan aksinya itu masih sama, dengan media sosial, ditempel, masih menggunakan cara-cara lama, dan dioperasikan menggunakan telepon genggam,” katanya.
Selain mengungkap peredaran narkotika, Satresnarkoba Polresta Bandung juga mendalami dugaan keberadaan industri rumahan atau home industry yang memproduksi tembakau sintetis.
Tri menyebut lokasi yang diduga menjadi tempat produksi tersebut telah dipasangi garis polisi. Namun, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan peredaran di luar daerah.
“Untuk sinte ini kita ada home industry-nya, tapi sedang kita kembangkan. Untuk sementara, home industry-nya sudah kita police line. Kita tunggu agar jaringan mereka bisa kita amankan semua,” ucapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tri juga menyebut para pelaku menggunakan media daring untuk memperoleh barang, sehingga pengembangan kasus masih diperlukan guna menelusuri asal-usul dan jalur distribusinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis barang bukti dan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Untuk kasus sabu, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, dalam kasus ganja, penyidik menerapkan Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, sesuai sangkaan terhadap masing-masing tersangka.
Adapun untuk peredaran obat-obatan, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (MUD)










